Sabtu, 19 Desember 2015

Kebijakan Pemerintah Terhadap Ojeg Online

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang

1.2 Tujuan Penelitian


BAB II PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Ojeg Online

2.2 Kemenhub Resmi Larang Go-Jek dan Layanan Sejenis Beroperasi

2.3 Ojek Online Dilarang, Petisi Penolakan Didukung Ribuan Orang

2.4 Jokowi: Jangan karena Larangan Ojek Online, Rakyat Jadi Susah

2.5 Ahok: Ojek Itu Seperti Anak Sendiri yang Tak Diakui

2.6 Menteri Jonan Batal Larang Ojek Online Beroperasi

2.7 Jokowi: Sepanjang Dibutuhkan Masyarakat, Ojek Online Tak Masalah

2.8 Larangan Ojek Online Dicabut, Bos Go-Jek Serukan #GoRakyat

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan

3.2 Saran


DAFTAR PUSTAKA










BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Pada awal- awal kemunculannya, ojek belum bernama ojek, ojeg, atau pun nama yang lain seperti yang kita kenal sekarang ini. Mereka hanya sebagai orang yang menawarkan jasa mengantar dari pasar atau pelabuhan ke rumah penumpang. Banyak yang bilang juga bahwa ojek berasal dari kata objek, weleh weleh jauh banget melencengnya.   
Alasannya menurut orang-orang doloe, sebab Kamus Besar Bahasa Indonesia menafsirkan objek memiliki arti benda atau objek yang dibicarakan. Faktanya memang di jaman itu, jasa angkut ojek menjadi buah bibir di masyarakat sampai-sampai kepopulerannya terus meroket.
Kemudian kata objek lambat laun bertransformasi menjadi ngobjek. Kata ngobjek ini diartikan mencari penghasilan. Sebagai contoh kita bilang begini, ‘Saya sedang ngobjek dengan jualan baju. ‘Artinya saya sedang cari uang dengan jual baju. Lagi-lagi lidah orang Indonesia suka mengubah kata, yang awalnya objek, jadi ngobjek (ngobyek), dan akhirnya jadi ngojek. Dari sinilah kata ojek atau ngojek mulai digunakan secara luas.
Meskipun mula-mula penggunaan Ojek diperkirakan sudah ada pertama kali sekitar tahun 1969-1970 di Jawa Tengah dan juga Jakarta namun eksistensi mereka dianggap resmi pada tahun 1980 bertepatan dengan kebijakan pemerintah Jakarta yang hendak menghapus seluruh penggunaan jasa becak di Ibu Kota. Di pedesaan kecil Jawa Tengah sendiri dahulu banyak orang menawarkan jasa mengantar orang. 
Alasannya adalah jalan utama rusak dan susah dilalui oleh mobil. Hal ini disambut baik oleh banyak orang. Pasalnya memakai jasa ojek ini jauh lebih murah ketimbang menyewa sopir atau mengisi bahan bakar untuk mobil.
Keuntungan yang lumayan juga dilirik tukang ojek di Jakarta. Mereka mengantar orang dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok. Saat ini kendaraan bermotor masih dilarang masuk pelabuhan. Akhirnya jasa ini kian berkembang hingga banyak orang ingin jadi pengendara ojek yang untungnya bisa untuk menyambung nyawa bertahan di Jakarta.






1.2 Tujuan Penelitian
Tujuan dari penulisan ini adalah sebagai berikut :
1.2.1      Mengetahui sejarah terbentuknya ojeg
1.2.2      Mengetahui dan mendeskripsikan para pelaku pengendara ojeg online di Masyarakat.
1.2.3      Mengetahui mengapa ojeg online dilarang pemerintah.
1.2.4      Mengetahui mengapa larangan ojeg online dicabut.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Sejarah Ojeg Online
Awalnya ojek dilarang karena bukan dianggap sebagai transportasi umum. Sebuah mode transportasi umum harusnya mampu mengangkut banyak sekali orang. Contohnya bus, bemo, atau kereta api. Di Jakarta, ojek pernah dilarang hingga polisi kerap melakukan razia. Namun nyatanya kekuatan ojek tak bisa dijangkau oleh peraturan mana pun.
Apalagi di era serba digital ini ojek sudah mulai bertranformasi. Muncul sistem pengelolaan ojek yang lebih modern. Kita bisa menggunakan ojek hanya dengan menekan tombol di ponsel. Keberadaan ojek yang tidak akan bisa dilindas zaman dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk mencari untung. Akhirnya kita mengenal banyak sekali nama-nama merk ojek yang jangkauannya nasional hingga daerah.
Kehadiran ojek modern seperti Gojek, GribBike, Jeger, LadyJek dan BluJek yang bisa diakses mudah dengan aplikasi ponsel ternyata membuat masalah baru. Ojek konvensional yang ada di pangkalan sederhana melakukan protes. Mereka menganggap ojek bau kencur’  itu menurunkan omzet mereka. Menjaring penumpang diam-diam, atau bahkan dituduh mencuri penumpang.
Bagaimana pun perkembangan memang tak bisa dihentikan. Ojek akan terus bertransformasi hingga semakin mudah dijangkau banyak orang dengan aplikasi online smartphone. Masalah polemik hingga menjurus ke tindakan kriminal semoga bisa dihindari agar sesama pengojek tidak ada baku hantam.Sebuah dilema yang berbanding terbalik, kenyataannya, bila di jaman dulu kehadiran mereka dianggap seperti ‘pahlawan’  karena begitu pentingnya jasa  mereka memudahkan orang-orang untuk melakukan rutinitas hariaan. 


2.2 Kemenhub Resmi Larang Go-Jek dan Layanan Sejenis Beroperasi
            Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) akhirnya secara tegas melarang pengoperasian ojek online ataupun layanan kendaraan online sejenis lainnya. Larangan operasi tersebut karena tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan perundang-undangan turunannya. Apalagi sejak tahun 2011 hingga kini marak beroperasi layanan kendaraan berbasis aplikasi online seperti Uber Taksi, Go-Jek, Go-Box, Grab Taksi, Grab Car, Blu-Jek, Lady-Jek.
Menurut pihak Ditjen Hubdat, dasar hukum penyelenggaraan angkutan orang dan angkutan barang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. "(Serta) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang," .
Namun, imbuh pihak Ditjen Hubdar, aturan itu justru berbalik dengan fakta yang terjadi. Layanan transportasi online sudah ada di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan kota-kota besar lainnya dengan jumlah driver atau pengendaranya sudah mencapai sekitar 20.000. Ojek online bahkan bukan hanya menyediakan jasa transportasi antarorang. Namun juga pengiriman paket dan pemesanan makanan. Kemudahan pemesanan dan murahnya tarif pada masa promo sekitar 35 persen dari angkutan umum, ini dinilai dapat menimbulkan gesekan dengan moda transportasi lain. Pihak Ditjen Hubdat menambahkan, banyaknya masalah yang timbul sesama ojek, Go-Jek, Grabbike dengan moda transportasi lain yang menyangkut masalah kesenjangan pendapatan, keamanan dan keselamatan masyarakat berlalu lintas. Dengan terkoordinasinya Go-Jek atau Grabbike berarti menyalahi aturan lalu lintas dalam pemanfaatan sepeda motor.
"(Apalagi) Sepeda motor dan kendaraan pribadi yang dijadikan alat transportasi angkutan umum sampai saat ini belum dilakukan penindakan secara tegas oleh aparat penegak hukum," imbuh Ditjen Huibdat.
Ditjen Hubdat mengakui, pemerintah memang mendorong penggunaan teknologi, informasi, dan komunikasi dalam rangka mendukung pelayanan angkutan umum. Hanya saja, penggunaan teknologi, informasi dan komunikasi dalam rangka mendukung pelayanan angkutan umum harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Sebagai usaha yang bergerak di bidang aplikasi harus tunduk kepada undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), serta peraturan pelaksanaannya. Namun pada saat sebagai usaha pengangkutan harus tunduk kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan pelaksanaannya," papar Ditjen Hubdat.
Apalagi, menurut Ditjen Hubdat, pemerintah berkewajiban menyediakan transportasi umum yang mudah, aman, nyaman, selamat, murah serta berkeadilan.




2.3 Ojek Online Dilarang, Petisi Penolakan Didukung Ribuan Orang

Sontak, masyarakat mulai menolak langkah pemerintah tersebut. Pasalnya, moda transportasi jenis ini dianggap sangat membantu masyarakat.

Sebuah petisi terhadap penolakan akan pelarangan pun muncul di change.org. Dalam petisi yang diusung Fitra Frico itu dijelaskan jika ojek berbasis online merupakan kebutuhan di kota besar yang berkembang. Apabila alasannya tidak memenuhi syarat sebagai operator angkutan hukum harusnya ojek tradisional juga dilarang.
"Karena sejak dahulu mereka tidak memenuhi syarat sebagai angkutan umum," tulisnya dalam petisi tersebut.

Menurutnya, perbedaan ojek berbasis online dan tradisional hanya pada sistem pemesannya. Ojek berbasis online memudahkan orang untuk memesan layanan plus tambahan ekstra keamanan. Pengguna jasa dan pengemudi lebih terjamin karena sudah teregistrasi.

Petisi tersebut meminta pemerintah mengkaji pelarangan itu. Pasalnya, ojek berbasis online dianggap memberikan banyak manfaat salah satunya mengurangi kemacetan. 

"Mohon agar dapat dicarikan alternatif lain agar masyarakat pengguna layanan tersebut tetap menikmati kemudahan layanan yang nyaman, praktis, murah, aman juga dapat mengurangi kemacetan sampai saat ini transportasi publik yang masih jauh dari harapan, khususnya di saat jam sibuk," tutupnya.

Hingga berita diturunkan, petisi yang meminta Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meninjau ulang larangan pemerintah terhadap layanan ojek dan taksi berbasis online itu sudah didukung oleh 2.003 orang. Ratusan dukungan terus bertambah dalam hitungan menit.


2.4 Jokowi: Jangan karena Larangan Ojek Online, Rakyat Jadi Susah

 Presiden Jokowi menilai, larangan beroperasinya ojek online yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) justru membuat masyarakat semakin susah.Keberadaan ojek online, seperti Go-Jek dan angkutan online lainnya sangat dibutuhkan masyarakat.

"Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan, rakyat jadi susah," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.Menurut dia, daripada melarang Go-Jek, lebih baik Kementerian Perhubungan memfokuskan pada pembangunan transportasi massal yang cepat, murah, aman, dan efisien. 

"Harus ditata itu dulu, aturannya bisa transisi sampai misalnya transportasi massal kita sudah bagus, transportasi masal kita sudah nyaman,‎" ujar Jokowi. ‎
Menurut dia, bila transportasi massal yang ramah bagi publik telah tercipta, maka pemerintah tinggal menyerahkan kepada masyarakat akan memilih transportasi yang mana.

"Secara alami orang akan memilih ke mana, akan menentukan (transportasi umum) yang akan dipilih," ucap Jokowi.Setelah mendengar kabar jika Kementerian Perhubungan melarang ojek onlineberoperasi, Presiden Jokowi langsung bereaksi. Mantan Wali Kota Solo itu, langsung memanggil Menteri Perhubungan Ignatius Jonan siang ini. Jokowi ingin meminta penjelasan mengenai pelarangan tersebut. 


2.5 Ahok: Ojek Itu Seperti Anak Sendiri yang Tak Diakui

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok turut mengomentari larangan beroperasinya ojek online, seperti Go-Jek dan angkutan onlinelainnya. Larangan ini karena keberadaan ojek dinilai tidak sesuai undang-undang. 
Menurut Ahok, kebijakan tersebut seperti menelan buah simalakama. Serba salah.

"Kalau melarang Go-Jek, ya ojek itu kayak yang saya bilang tadi, anak sendiri tidak mau diakui," ujar Ahok di Kota Tua, Jakarta.Di satu sisi, kata dia, ojek tidak layak jadi transportasi umum karena kendaraannya tidak memenuhi standar. Namun di sisi lain kebutuhan masyarakat terhadap angkutan roda 2 itu masih tinggi.‎ Belum lagi larangan tersebut akan menutup lapangan pekerjaan ribuan tukang ojek di Indonesia.

"Itu saja masalahnya, bisa enggak diberantas orang mau naik ojek? Enggak, kan? Yang penting ojek jangan melanggar aturan, yang naik pakai helm," tutur mantan Bupati Belitung Timur itu.
Saat ini fasilitas transportasi umum memang masih belum bisa memenuhi permintaan ‎publik. Terbatasnya jumlah armada menjadi salah satu penyebabnya. Karena itu, keberadaan ojek sulit dihilangkan. Untuk saat ini keberadaan ojek merupakan jawaban dari kebutuhan masyarakat.

Meski begitu, Ahok tetap menghormati keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan yang melarang Go-Jek cs beroperasi."Sekarang orang tertolong ada ojek, kenapa enggak. Ya, kami sih ikut saja (keputusan Menhub). Kita juga akan tindak kalau salah (tidak patuhi aturan lalu lintas). Itu saja sih," pungkas Ahok.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, kepolisian tidak langsung mengambil tindakan terhadap para pengemudi ojek online. "Nanti kita akan diskusikan dengan stakeholder terkait, gubernur, dishub kira-kira langkah kita seperti apa," kata Tito.
Dia mengatakan, akan membuka forum dengan stakeholder terkait seperti  Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan, Organda untuk menentukan sikap.

"Kita akan rapat dulu karena ini bukan domain kepolisian saja. Tapi Dishub dan Satpol PP lainnya. Nanti kita akan rapatkan dulu. Kementerian Perhubungan akan undang. Organda dan semua stakeholder berkaitan," tutur Tito.
Namun belum sempat forum digelar, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menarik larangannya. Dia kembali mengizinkan layanan ojek online ataupun layanan kendaraan online sejenis lainnya beroperasi kembali.


2.6 Menteri Jonan Batal Larang Ojek Online Beroperasi

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kembali mengizinkan layanan ojek online ataupun layanan kendaraan online sejenis lainnya beroperasi kembali. Sebelumnya, layanan ojek online memang sempat dilarang karena tidak sesuai dengan undang-undang. 
Jonan menerangkan, Sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan roda dua sebenarnya tidak dimaksudkan untuk sebagai angkutan publik. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.Kesenjangan antara kebutuhan transportasi dengan kemampuan menyediakan angkutan publik tersebut kemudian diisi oleh ojek dan beberapa waktu terakhir juga dilayani oleh transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya.

"Atas dasar itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," jelasnya dalam keterangan pers.
Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri.Sebelumnya Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) memang melarang pengoperasian ojek online atau layanan kendaraan online sejenis lainnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, larangan operasi tersebut dilakukan karena tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan perundang-undangan turunannya.
Apalagi sejak 2011 hingga kini marak beroperasi layanan kendaraan berbasis aplikasi online seperti Uber Taksi, Go-Jek, Go-Box, Grab Taksi, Grab Car, Blu-Jek, Lady-Jek.
Menurut pihak Ditjen Hubdat, dasar hukum penyelenggaraan angkutan orang dan angkutan barang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

"(Serta) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang," tulis Ditjen Hubdat Kemenhub.
Namun, imbuh pihak Ditjen Hubdar, aturan itu justru berbalik dengan fakta yang terjadi. Layanan transportasi online sudah ada di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan kota-kota besar lainnya dengan jumlah driver atau pengendaranya sudah mencapai sekitar 20.000. Ojek online bahkan bukan hanya menyediakan jasa transportasi antar-orang. Namun juga pengiriman paket dan pemesanan makanan. Kemudahan pemesanan dan murahnya tarif pada masa promo sekitar 35 persen dari angkutan umum, ini dinilai dapat menimbulkan gesekan dengan moda transportasi lain.
Pihak Ditjen Hubdat menambahkan, banyaknya masalah yang timbul sesama ojek, Go-Jek, Grabbike dengan moda transportasi lain yang menyangkut masalah kesenjangan pendapatan, keamanan dan keselamatan masyarakat berlalu lintas. Dengan terkoordinasinya Go-Jek atau Grabbike berarti menyalahi aturan lalu lintas dalam pemanfaatan sepeda motor.

"(Apalagi) Sepeda motor dan kendaraan pribadi yang dijadikan alat transportasi angkutan umum sampai saat ini belum dilakukan penindakan secara tegas oleh aparat penegak hukum," imbuh Ditjen Huibdat.


2.7 Jokowi: Sepanjang Dibutuhkan Masyarakat, Ojek Online Tak Masalah

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) tegas melarang operasional layanan kendaraan online, seperti ojek. Namun, Presiden Joko Widodo heran dengan aturan tersebut.

Jokowi mempertanyakan aturan itu. Sebab, ojek online ada karena tingginya kebutuhan masyarakat terhadap transportasi yang murah, aman, dan cepat.Oleh karena itu, dia menilai Kemenhub semestinya tidak melarang keberadaan ojek online. 

"Aturan itu yang buat siapa sih? Yang buat kan kita, sepanjang itu dibutuhkan masyarakat, saya kira enggak ada masalah," ucap Jokowi. Menurut dia, daripada langsung memberlakukan aturan pelarangan terhadap ojek online, Kemenhub semestinya membuat aturan transisi. Aturan ini membolehkan operasional Go-Jekhingga transportasi massal yang cepat aman dan murah.

"Aturannya bisa transisi sampai misalnya transportasi massal kita sudah bagus, transportasi massal kita sudah nyaman, secara alami orang akan memilih ke mana akan menentukan (transportasi umum) yang akan dipilih," tandas Jokowi.


2.8 Larangan Ojek Online Dicabut, Bos Go-Jek Serukan #GoRakyat

Usai menanggapi pencabutan larangan ojek online beroperasi di akun Twitter resmi Go-Jek (@gojekindonesia), pendiri sekaligus CEO Go-Jek, Nadiem Makariem, akhirnya memberikan keterangan resmi secara tertulis. Nadiem mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat di media sosial terhadap layanan Go-Jek. 
"Presiden Jokowi telah menjawab aspirasi kita semua dengan membatalkan keputusan Menteri Perhubungan tentang pelarangan aplikasi ojek/taksi online. Terima kasih sebesar-besarnya atas dukungan Anda di media sosial. Saya dan seluruh manajemen Go-Jek terharu dengan dukungan masyarakat yang begitu kuat," paparnya. 
Lebih lanjut, Nadiem mengatakan bahwa pihaknya tidak akan pernah melupakan bahwa bagian besar dari kemenangan ini adalah suara masyarakat yang berbondong-bondong membela keberadaan Go-Jek. "Karena Anda, lebih dari 200 ribu keluarga driverterjamin kesejahteraannya. "Bagi Nadiem, keputusan ini menjadi bukti kemenangan ekonomi kerakyatan. Nadiem mengajak semua pengguna dan driver GO-JEK untuk merayakan keputusan Jokowi-JK ini via media sosial dengan hashtag #GoRakyat. Tak lupa Nadiem menyerukan "Hidup GO-JEK! Hidup Karya Anak Bangsa!"



BAB III
PENUTUP



3.1 Kesimpulan
layanan ojek online memang sempat dilarang karena tidak sesuai dengan undang-undang. 
Jonan menerangkan, Sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan roda dua sebenarnya tidak dimaksudkan untuk sebagai angkutan publik. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.Kesenjangan antara kebutuhan transportasi dengan kemampuan menyediakan angkutan publik tersebut kemudian diisi oleh ojek dan beberapa waktu terakhir juga dilayani oleh transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya. ojek online ada karena tingginya kebutuhan masyarakat terhadap transportasi yang murah, aman, dan cepat.



3.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas ada beberapa saran yang dapat diberikan antara lain:
Karena Anda, lebih dari 200.000 keluarga driver terjamin kesejahteraanya. Keputusan positif ini merupakan bukti kemenangan ekonomi kerakyatan. Kami mengajak semua pengguna dan driverGO-JEK merayakan keputusan Jokowi-JK ini via media sosial .
Bagi para driver ojeg online disarankan agar lebih
Berhati hati dalam berkendara, utamakan kelesamatan dan tertib berlalu lintas.






DAFTAR PUSTAKA
 Luqman Rimadi.2015. Jokowi: Sepanjang Dibutuhkan Masyarakat, Ojek Online Tak Masalah. http://news.liputan6.com/read/2393038/jokowi-sepanjang-dibutuhkan-masyarakat-ojek-online-tak-masalah






Jumat, 06 November 2015

Manusia Sebagai Makhluk Berbudaya

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang ........................................................................
1.2. Tujuan ......................................................................................

BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Manusia Dan Budaya ................................................................
2.2 Budaya .....................................................................................
2.3 Etika Manusia dalam Berbudaya ..............................................
2.4 Estetika Manusia dalam Berbudaya .........................................
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Hakikat Manusia Sebagai Makhluk Budaya ............................
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan .............................................................................
DAFTAR PUSTAKA





BAB I
PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang

      Budaya berasal dari bahasa sansekerta yaitu buddhayah yang merupakan bentuk jamak dari kata buddhi yang berarti budi atau akal diaertikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia.
      Budaya merupakan bagian yan tak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Budaya dapat diartikan sebagai pikiran atau akal budi. Manusia sebagai makhluk budaya artinya adalah makhluk yang memiliki akal budi atau pikiran yang digunakan untuk memperhitungkan segala perbuatan yang dilakukannya dan sebagai dasar atas segala tindakan yang dilakukan.  Dengan dasar itulah manusia menjadi  makhluk yang paling tinggi derajatnya,  karena manusia diciptakan tuhan dengan  diberi akal.
        Manusia dalam sudut terminologi, manusia dapat dilihat dari berbagai macam bidang ilmu seperti biologi. Dalam biologi manusia diartikan sebagai spesies primata dari golongan mamalia yang dilengkapi otak berkemampuan tinggi. Didalam bidang antropologi kebudayaan,  manusia lebih ditekankan terutama dalam bidang konsep penciptaan dan penggunaan serta perkembangan teknologi.



1.2  Tujuan
               Adapun tujuan yang dapat di peroleh dari makalah ini, sebagai berikut.
            1. Mengetahui bagaimana peranan manusia sebagai makhluk berbudaya.
            2. Mengetahui cara manusia berinteraksi satu dengan yang lainnya.









BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Manusia Dan Budaya
            Manusia dan kebudayaan adalah sebuah ikatan yang tak bisa dipisahkan dalam kehidupan.Manusia sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna merupakan makhluk bebudaya ,makhluk yang memiliki akal budi yang digunakan untuk berfikir dan menciptakan sesuatu lewat tindakannya. Manusia dapat menciptakan kebudayaan mereka sendiri dan melestarikannya secara turun menurun. Kebudayaan merupakan perangkat yang ampuh dalam sejarah kehidupan manusia yang dapat berkembang dan dikembangkan melalui sikap-sikap budaya yang mampu mendukungnya.
            Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata latin colere, yaitu mengolah dan mengerjakan. Dalam Bahsa Belanda, cultuurberarti sama dengan culture. Culture atau cultuur bisa diartikan juga sebagi mengolah tanah dan bertani. Dengan demikian, kata budaya ada hubungannya dengan kemampuan manusia dalam mengelola sumber–sumber kehidupan, dalam hal ini pertanian. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai kultur dalam bahasa Indonesia.
Definisi kebudayaan telah banyak dikemukakan oleh para ahli. Beberapa contoh sebagai berikut :

      1.                   Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari suatu           generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai super organik.
      2.                    Andreas eppink menyatakan bahwa kebudayaan mengandung keseruhan pengertian,        nilai, norma, ilmu pengetahuan, serta keseluruhan struktur–struktur sosial, religius,      dan lain–lain, ditambah lagi dengan segala intelektual dan artistik yang menjadi ciri        khas suatu masyarakat.
      3.                  Eward B, Taylor mengemukakan bahwa kebudayaan merupakan keseluruhan yang            kompleks, yang didalamnya mengandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral,         hukum, adat istiadat, dan kemampuan–kemampuan lain yang didapat seseorang        sebagai anggota suatu masyarakat.
      4.                  Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi mengatakan kebudayaan adalah sarana             hasil karya, rasa dan cipta masyarakat.
      5.                  Koentjaraningrat berpendapat bahwa kebudayaan adalah keseluruhan gagasan  dan           karya manusia yang harus dibiasakan dengan belajar besirat dari hasil budi pekerti



2.2 Budaya
            Kata budaya merupakan bentuk majemuk kata budi-daya yang berarti cipta, karsa, dan rasa. Sebenarnya kata budaya hanya dipakai sebagai singkatan kata kebudayaan, yang berasal dari Bahasa Sangsekerta budhayah. Budaya atau kebudayaan dalam Bahasa Belanda di istilahkan dengan kata culturur. Dalam bahasa Inggris culture. Sedangkan dalam bahasa Latin dari kata colera. Colera berarti mengolah, mengerjakan, menyuburkan, dan mengembangkan tanah (bertani). Kemudian pengertian ini berkembang dalam arti culture, yaitu sebagai segala daya dan aktivitas manusia untuk mengolah dan mengubah alam.
            Berbudaya, selain didasarkan pada etika juga mengandung estetika di dalamnya. Etika disini menyangkut analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Sedangkan estetika menyangkut pembahasan keindahan, yaitu bagaimana sesuatu bisa terbentuk dan bagaimana seseorang bisa merayakannya.
Dapat disimpulkan bahwa budaya adalah bagian yang tak akan pernah terpisahkan dari manusia karena tabiat manusia sendiri adalah berbudaya. Karena manusia secara bahasa berasal dari kata manu yang memiiki arti berfikir,akal budi dan budaya berarti akal .Bila digabungkan akan didapat dua kata kunci yaitu akal  dan budi.Hal ini menenjukan keterkaitan antara keduanya.

2.3 Etika Manusia dalam Berbudaya
            Kata etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu ethos. Secara etimologis, etika adalah ajaran tentang baik–buruk, yang diterima umum atau tentang sikap, perbuatan, kewajiban, dan sebagainya. Etika bisa disamakan artinya dengan moral (mores dalam bahasa latin), akhlak, atau kesusilaan. Etika berkaitan dengan masalah nilai, karena etika pada pokoknya membicarakan masalah–masaah yang berkaitan dengan predikat nilai susila, atau tidak susila, baik dan buruk. Dalam hal ini, etika termasuk dalam kawasan nilai, sedangkan nilai etika itu sendiri berkaitan dengan baik–buruk perbuatan manusia.
Namun, etika memiliki makna yang bervariasi. Bertens menyebutkan ada tiga jenis makna etika sebagai berikut :

      a.                   Etika dalam arti nilai–nilai atau norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau             kelompok orang dalam mengatur tingkah laku.
      b.                  Etika dalam arti kumpulan asas atau nilai moral (yang dimaksud disini adalah kode            etik)
      c.                     Etika dalam arti ilmu atau ajaran tentang yang baik dan yang buruk . Disini etika   sama artinya dengan filsafat moral.
Etika sebagai nilai dan norma etik atau moral berhubungan dengan makna etika yang pertama. Nilai–nilai etik adalah nilai tentang baik buruk kelakuan manusia. Nilai etik diwujudkan kedalam norma etik, norma moral, norma kesusilaan.
Norma etik berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi. Pendukung norma etik adalah nurani individu dan bukan manusia sebagai makhluk sosial atau sebagai anggota masyarakat yang terorganisir. Norma ini dapat melengkapi ketidakseimbangan hidup pribadi dan mencegah kegelisahan diri sendiri.
Norma etik ditujukan kepada umat manusia agar tebetuk kebaikan akhlak pribadi guna penyempurnaan manusia dan melarang manusia melakukan perbuatan jahat. Membunuh, berzina, mencuri, dan sebagaiya. Tidak hanya dilarang oleh norma kepercayaan atau keagamaan saja, tetapi dirasaan juga sebagai bertentangan dengan (norma) kesusilaan dalam setia hati nurani manusia. Norma etik hanya membebani manusia dengan kewajiban–kewajiban saja.
Daerah berlakunya norma etik relatif universal, meskipun tetap dipengaruhi oleh ideologi masyarakat pendukungya. Perilaku membunuh adalah perilaku yang amoral, asusila atau tidak etis. Pandangan itu bisa diterima oleh orang dimana saja atau universal. Namun, dalam hal tertentu, perilaku seks bebas bagi masyarakat penganut kebebasan kemungkinan bukan perilaku yang amoral. Etika masyarakat Timur mungkin berbeda dengan etika masyarakat barat.
2.4  Estetika Manusia dalam Berbudaya
Estetika dapat dikatakan sebagai teori tentang keindahan atau seni. Estetika berkaitan dengan nilai indah–jelek (tidak indah). Nilai estetika berari nilai tentang keindahan.  Keindahan  dapat diberi makna secara luas, secara sempit, dan estetik murni.
      a.                    Secara  luas  keindahan  mengandung  ide  kebaikan,  bahwa   segala  sesuatunya   yang    baik termasuk yang abstrak maupun nyata yang mengandung ide  kebaikan        adalah indah. Keindahan dalam arti luas meliputi banyak  hal, seperti watak yang          indah, hukum yang indah, ilmu yang indah, dan  kebajikan yang indah. Indah dalam arti luas mencakup hampir seluruh yang ada apakah merupakan  hasil  seni,  alam,   moral,dan intelektual.
      b.                   Secara sempit, yaitu indah yang terbatas pada lingkup persepsi penglihatan(bentuk dan warna).
      c.                   Secara estetik murni, menyangkut pengalaman estetik seseorang dalam hubungannya         dengan segala sesuatu yang diresapinya melalui penglihatan, pendengaran perabaan dan perasaan, yang semuanya dapat menimbulkan persepsi (anggapan) indah.
Jika estetika dibandingkan dengan etika, maka etika berkaitan dengan nilai tentang baik–buruk, sedangkan estetika berkaitan dengan hal yang indah–jelak. Sesuatu yang estetik berarti memenuhi unsur keindahan (secara estetik murni maupun secara sempit, baik dala bentuk, warna, garis, kata, ataupun nada). Budaya yang estetik berarti budaya tersebut memiliki unsur keindahan.
Apabila nilai etik bersifat relatif universal, dalam arti bisa diterima banyak orang, namun nilai estetik amat subjektif dan partikular. Sesuatu yang indah bagi seseorang belum tentu indah bagi orang lain. Misalkan dua orang memandang sebuah lukisan. Orang yang pertama akan mengakui keindahan yang terkandung dalam lukisan tersebut, namun bisa jadi orang kedua sama sekali tidak menemukan keindahan di lukisan tersebut.
Oleh karena subjektif, nilai estetik tidak bisa dipaksakan pada orang lain.Kita tidak bisa memaksa seseorang untuk mengakui keindahan sebuah lukisan sebagaimana pandangan kita. Nilai–nilai estetik lebih bersifat perasaan, bukan pernyataan

BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Hakikat Manusia Sebagai Makhluk Budaya
Manusia memiliki sifat wujud, hidup, dibekali nafsu, serta akal budi. Akal adalah kemampuan berfikir manusia sebagai kodrat alami yang dimiliki. Budi adalah bagian dari kata hati yang berupa paduan akal dan perasan dan yan dapat membedakan baik-buruk sesuatu.
Kebutuhan manusia dalam kehidupan dapat dibedakan menjadi dua. Pertama, kebutuhan yang bersifat kebendaan (sarana-prasarana) atau badani/ragawi atau jasmani/biologis. Seperti makan, minum, bernafas, istirahat, dan seterusnya. Kedua, kebutuhan yang bersifat rohani atau melalui piaolosdi. Contohnya adalah kasih sayang, pujian, perasaan aman, kebebasan dan lain sebagainya.
Kebutuhan manusia dalam hidup dibagi menjadi 5 tingkatn, yaitu :
      1.                  Kebutuhan fisiologis (physiologocal needs).
            Seperti: makan, pakaian, tempat tinggal, sembuh dari sakit, kebutuhan seks, dan     sebagainya.
      2.                   Kebutuhan akan rasa aman dan perlindungan (safety and security)
            Seperti: bebas dari rasa takut, terlindung dari bahaya dan ancaman penyakit, perang,          kemiskinan, kelaparan, perlakuan tidak adil, dan sebagainya.
      3.                  Kebutuhan sosial (social needs)
            Seperti: kebutuhan akan dicintai, diperhitungkan sebagai pribadi, diakui sebagai     anggota kelompok, rasa setia kawan, kerja sama, persahabatan, interaksi, dan            sebagainya.
      4.                  Kebutuhan akan penghargaan (esteen needs)
            Seperti: kebutuhan dihargainya kemampuan, kedudukan, jabatan, status, pangkat, dan       sebagainya.
      5.                  Kebutuhan akan aktualisasi diri (self actualization)
            Sepert: kemampuan, bakat, kreativitas, ekspresi diri, prestasi, dan sebagainya.

Dengan akal budi manusia mampu menciptakan kebudayaan-kebudayaan pada dasarnya adalah hasil akal budaya manusia dalam interaksinya, baik dengan alam maupun manusia lainnya.






                                                            BAB 3
      PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Dalam hubungannya dengan lingkungan, manusia merupakan suatu oganisme hidup (living organism). Terbentuknya pribadi seseorang dipengaruhi oleh lingkungan bahkan secara ekstrim dapat dikatakan, setiap orang berasal dari satu lingkungan, baik lingkungan vertikal (genetika, tradisi), horizontal (geografik, fisik, sosial), maupun kesejarahan. Berdasarkan definisi para ahli tersebut dapat dinyatakan bahwa unsur belajar merupakan hal terpenting dalam tindakan manusia yang berkebudayaan. Hanya sedikit tindakan manusia dalam rangka kehidupan bermasyarakat yang tak perlu dibiasakan dengan belajar. Budaya sebagai sistem gagasan menjadi pedoman bagi manusia dalam bersikap dan berperilaku. Seperti apa yang dikatakan Kluckhohn dan Kelly bahwa “Budaya berupa rancangan hidup” maka budaya terdahulu itu merupakan gagasan prima yang kita warisi melalui proses belajar dan menjadi sikap prilaku manusia berikutnya yang kita sebut sebagai nilai budaya.


DAFTAR PUSTAKA

Media Pendidikan. 2013. Hakekat Manusia sebagai makhluk budaya http://blog.tp.ac.id/hakekat-manusia-sebagai-makhluk-budaya

Host Geni. 2007. Manusia sebagai makhluk sosial dan budaya


Gerbang Ilmu. 2004. Ciri Utama dan Arti Manusia. http://www.gerbangilmu.com/2014/11/ciri-ciri-utama-dan-arti-manusia.html