DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
1.2 Tujuan Penelitian
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Ojeg Online
2.2 Kemenhub Resmi Larang Go-Jek dan Layanan
Sejenis Beroperasi
2.3 Ojek Online
Dilarang, Petisi Penolakan Didukung Ribuan Orang
2.4 Jokowi: Jangan karena
Larangan Ojek Online, Rakyat Jadi Susah
2.5 Ahok: Ojek Itu
Seperti Anak Sendiri yang Tak Diakui
2.6 Menteri Jonan
Batal Larang Ojek Online Beroperasi
2.7 Jokowi:
Sepanjang Dibutuhkan Masyarakat, Ojek Online Tak Masalah
2.8 Larangan Ojek Online Dicabut, Bos Go-Jek
Serukan #GoRakyat
BAB
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada
awal- awal kemunculannya, ojek belum bernama ojek, ojeg, atau pun nama yang
lain seperti yang kita kenal sekarang ini. Mereka hanya sebagai orang yang
menawarkan jasa mengantar dari pasar atau pelabuhan ke rumah penumpang. Banyak
yang bilang juga bahwa ojek berasal dari kata objek, weleh weleh jauh banget
melencengnya.
Alasannya
menurut orang-orang doloe, sebab Kamus Besar Bahasa Indonesia menafsirkan objek
memiliki arti benda atau objek yang dibicarakan. Faktanya memang di jaman itu,
jasa angkut ojek menjadi buah bibir di masyarakat sampai-sampai kepopulerannya
terus meroket.
Kemudian kata
objek lambat laun bertransformasi menjadi ngobjek. Kata ngobjek ini diartikan
mencari penghasilan. Sebagai contoh kita bilang begini, ‘Saya sedang ngobjek
dengan jualan baju. ‘Artinya saya sedang cari uang dengan jual baju. Lagi-lagi
lidah orang Indonesia suka mengubah kata, yang awalnya objek, jadi ngobjek
(ngobyek), dan akhirnya jadi ngojek. Dari sinilah kata ojek atau ngojek mulai
digunakan secara luas.
Meskipun
mula-mula penggunaan Ojek diperkirakan sudah ada pertama kali sekitar tahun
1969-1970 di Jawa Tengah dan juga Jakarta namun eksistensi mereka dianggap
resmi pada tahun 1980 bertepatan dengan kebijakan pemerintah Jakarta yang
hendak menghapus seluruh penggunaan jasa becak di Ibu Kota. Di pedesaan kecil
Jawa Tengah sendiri dahulu banyak orang menawarkan jasa mengantar orang.
Alasannya
adalah jalan utama rusak dan susah dilalui oleh mobil. Hal ini disambut baik
oleh banyak orang. Pasalnya memakai jasa ojek ini jauh lebih murah ketimbang
menyewa sopir atau mengisi bahan bakar untuk mobil.
Keuntungan
yang lumayan juga dilirik tukang ojek di Jakarta. Mereka mengantar orang dari
dan ke pelabuhan Tanjung Priok. Saat ini kendaraan bermotor masih dilarang
masuk pelabuhan. Akhirnya jasa ini kian berkembang hingga banyak orang ingin
jadi pengendara ojek yang untungnya bisa untuk menyambung nyawa bertahan di
Jakarta.
1.2
Tujuan Penelitian
Tujuan dari penulisan ini adalah
sebagai berikut :
1.2.1 Mengetahui
sejarah terbentuknya ojeg
1.2.2 Mengetahui
dan mendeskripsikan para pelaku pengendara ojeg online di Masyarakat.
1.2.3 Mengetahui
mengapa ojeg online dilarang pemerintah.
1.2.4 Mengetahui
mengapa larangan ojeg online dicabut.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Sejarah Ojeg Online
Awalnya ojek dilarang
karena bukan dianggap sebagai transportasi umum. Sebuah mode transportasi umum
harusnya mampu mengangkut banyak sekali orang. Contohnya bus, bemo, atau kereta
api. Di Jakarta, ojek pernah dilarang hingga polisi kerap melakukan razia.
Namun nyatanya kekuatan ojek tak bisa dijangkau oleh peraturan mana pun.
Apalagi di era serba
digital ini ojek sudah mulai bertranformasi. Muncul sistem pengelolaan ojek
yang lebih modern. Kita bisa menggunakan ojek hanya dengan menekan tombol di
ponsel. Keberadaan ojek yang tidak akan bisa dilindas zaman dimanfaatkan oleh
sebagian orang untuk mencari untung. Akhirnya kita mengenal banyak sekali
nama-nama merk ojek yang jangkauannya nasional hingga daerah.
Kehadiran ojek modern
seperti Gojek, GribBike, Jeger, LadyJek dan BluJek yang bisa diakses mudah
dengan aplikasi ponsel ternyata membuat masalah baru. Ojek konvensional yang
ada di pangkalan sederhana melakukan protes. Mereka menganggap ojek bau kencur’
itu menurunkan omzet mereka. Menjaring penumpang diam-diam, atau bahkan
dituduh mencuri penumpang.
Bagaimana pun
perkembangan memang tak bisa dihentikan. Ojek akan terus bertransformasi hingga
semakin mudah dijangkau banyak orang dengan aplikasi online smartphone. Masalah
polemik hingga menjurus ke tindakan kriminal semoga bisa dihindari agar sesama
pengojek tidak ada baku hantam.Sebuah dilema yang berbanding terbalik,
kenyataannya, bila di jaman dulu kehadiran mereka dianggap seperti ‘pahlawan’
karena begitu pentingnya jasa mereka memudahkan orang-orang untuk
melakukan rutinitas hariaan.
2.2 Kemenhub Resmi Larang Go-Jek dan Layanan Sejenis Beroperasi
Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen
Hubdat) akhirnya secara tegas melarang pengoperasian ojek online ataupun
layanan kendaraan online sejenis lainnya.
Larangan operasi tersebut karena tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan perundang-undangan
turunannya. Apalagi sejak tahun 2011 hingga kini marak beroperasi layanan kendaraan
berbasis aplikasi online seperti Uber Taksi, Go-Jek,
Go-Box, Grab Taksi, Grab Car, Blu-Jek, Lady-Jek.
Menurut pihak Ditjen Hubdat, dasar hukum penyelenggaraan angkutan orang dan angkutan barang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. "(Serta) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang," .
Namun, imbuh pihak Ditjen Hubdar, aturan itu justru berbalik dengan fakta yang terjadi. Layanan transportasi online sudah ada di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan kota-kota besar lainnya dengan jumlah driver atau pengendaranya sudah mencapai sekitar 20.000. Ojek online bahkan bukan hanya menyediakan jasa transportasi antarorang. Namun juga pengiriman paket dan pemesanan makanan. Kemudahan pemesanan dan murahnya tarif pada masa promo sekitar 35 persen dari angkutan umum, ini dinilai dapat menimbulkan gesekan dengan moda transportasi lain. Pihak Ditjen Hubdat menambahkan, banyaknya masalah yang timbul sesama ojek, Go-Jek, Grabbike dengan moda transportasi lain yang menyangkut masalah kesenjangan pendapatan, keamanan dan keselamatan masyarakat berlalu lintas. Dengan terkoordinasinya Go-Jek atau Grabbike berarti menyalahi aturan lalu lintas dalam pemanfaatan sepeda motor.
Menurut pihak Ditjen Hubdat, dasar hukum penyelenggaraan angkutan orang dan angkutan barang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. "(Serta) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang," .
Namun, imbuh pihak Ditjen Hubdar, aturan itu justru berbalik dengan fakta yang terjadi. Layanan transportasi online sudah ada di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan kota-kota besar lainnya dengan jumlah driver atau pengendaranya sudah mencapai sekitar 20.000. Ojek online bahkan bukan hanya menyediakan jasa transportasi antarorang. Namun juga pengiriman paket dan pemesanan makanan. Kemudahan pemesanan dan murahnya tarif pada masa promo sekitar 35 persen dari angkutan umum, ini dinilai dapat menimbulkan gesekan dengan moda transportasi lain. Pihak Ditjen Hubdat menambahkan, banyaknya masalah yang timbul sesama ojek, Go-Jek, Grabbike dengan moda transportasi lain yang menyangkut masalah kesenjangan pendapatan, keamanan dan keselamatan masyarakat berlalu lintas. Dengan terkoordinasinya Go-Jek atau Grabbike berarti menyalahi aturan lalu lintas dalam pemanfaatan sepeda motor.
"(Apalagi) Sepeda motor
dan kendaraan pribadi yang dijadikan alat transportasi angkutan umum sampai
saat ini belum dilakukan penindakan secara tegas oleh aparat penegak
hukum," imbuh Ditjen Huibdat.
Ditjen Hubdat mengakui, pemerintah memang mendorong penggunaan teknologi, informasi, dan komunikasi dalam rangka mendukung pelayanan angkutan umum. Hanya saja, penggunaan teknologi, informasi dan komunikasi dalam rangka mendukung pelayanan angkutan umum harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Sebagai usaha yang bergerak di bidang aplikasi harus tunduk kepada undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), serta peraturan pelaksanaannya. Namun pada saat sebagai usaha pengangkutan harus tunduk kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan pelaksanaannya," papar Ditjen Hubdat.
Apalagi, menurut Ditjen Hubdat, pemerintah berkewajiban menyediakan transportasi umum yang mudah, aman, nyaman, selamat, murah serta berkeadilan.
Ditjen Hubdat mengakui, pemerintah memang mendorong penggunaan teknologi, informasi, dan komunikasi dalam rangka mendukung pelayanan angkutan umum. Hanya saja, penggunaan teknologi, informasi dan komunikasi dalam rangka mendukung pelayanan angkutan umum harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Sebagai usaha yang bergerak di bidang aplikasi harus tunduk kepada undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), serta peraturan pelaksanaannya. Namun pada saat sebagai usaha pengangkutan harus tunduk kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan pelaksanaannya," papar Ditjen Hubdat.
Apalagi, menurut Ditjen Hubdat, pemerintah berkewajiban menyediakan transportasi umum yang mudah, aman, nyaman, selamat, murah serta berkeadilan.
2.3 Ojek
Online Dilarang, Petisi Penolakan Didukung Ribuan Orang
Sontak, masyarakat mulai
menolak langkah pemerintah tersebut. Pasalnya, moda transportasi jenis ini
dianggap sangat membantu masyarakat.
Sebuah petisi terhadap penolakan akan pelarangan pun muncul di change.org. Dalam petisi yang diusung Fitra Frico itu dijelaskan jika ojek berbasis online merupakan kebutuhan di kota besar yang berkembang. Apabila alasannya tidak memenuhi syarat sebagai operator angkutan hukum harusnya ojek tradisional juga dilarang.
Sebuah petisi terhadap penolakan akan pelarangan pun muncul di change.org. Dalam petisi yang diusung Fitra Frico itu dijelaskan jika ojek berbasis online merupakan kebutuhan di kota besar yang berkembang. Apabila alasannya tidak memenuhi syarat sebagai operator angkutan hukum harusnya ojek tradisional juga dilarang.
"Karena sejak dahulu
mereka tidak memenuhi syarat sebagai angkutan umum," tulisnya dalam petisi
tersebut.
Menurutnya, perbedaan ojek berbasis online dan tradisional hanya pada sistem pemesannya. Ojek berbasis online memudahkan orang untuk memesan layanan plus tambahan ekstra keamanan. Pengguna jasa dan pengemudi lebih terjamin karena sudah teregistrasi.
Petisi tersebut meminta pemerintah mengkaji pelarangan itu. Pasalnya, ojek berbasis online dianggap memberikan banyak manfaat salah satunya mengurangi kemacetan.
"Mohon agar dapat dicarikan alternatif lain agar masyarakat pengguna layanan tersebut tetap menikmati kemudahan layanan yang nyaman, praktis, murah, aman juga dapat mengurangi kemacetan sampai saat ini transportasi publik yang masih jauh dari harapan, khususnya di saat jam sibuk," tutupnya.
Hingga berita diturunkan, petisi yang meminta Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meninjau ulang larangan pemerintah terhadap layanan ojek dan taksi berbasis online itu sudah didukung oleh 2.003 orang. Ratusan dukungan terus bertambah dalam hitungan menit.
Menurutnya, perbedaan ojek berbasis online dan tradisional hanya pada sistem pemesannya. Ojek berbasis online memudahkan orang untuk memesan layanan plus tambahan ekstra keamanan. Pengguna jasa dan pengemudi lebih terjamin karena sudah teregistrasi.
Petisi tersebut meminta pemerintah mengkaji pelarangan itu. Pasalnya, ojek berbasis online dianggap memberikan banyak manfaat salah satunya mengurangi kemacetan.
"Mohon agar dapat dicarikan alternatif lain agar masyarakat pengguna layanan tersebut tetap menikmati kemudahan layanan yang nyaman, praktis, murah, aman juga dapat mengurangi kemacetan sampai saat ini transportasi publik yang masih jauh dari harapan, khususnya di saat jam sibuk," tutupnya.
Hingga berita diturunkan, petisi yang meminta Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meninjau ulang larangan pemerintah terhadap layanan ojek dan taksi berbasis online itu sudah didukung oleh 2.003 orang. Ratusan dukungan terus bertambah dalam hitungan menit.
2.4 Jokowi:
Jangan karena Larangan Ojek Online, Rakyat Jadi Susah
Presiden
Jokowi menilai, larangan beroperasinya ojek online yang
dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) justru membuat masyarakat semakin
susah.Keberadaan ojek online, seperti Go-Jek dan angkutan online lainnya sangat
dibutuhkan masyarakat.
"Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan, rakyat jadi susah," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.Menurut dia, daripada melarang Go-Jek, lebih baik Kementerian Perhubungan memfokuskan pada pembangunan transportasi massal yang cepat, murah, aman, dan efisien.
"Harus ditata itu dulu, aturannya bisa transisi sampai misalnya transportasi massal kita sudah bagus, transportasi masal kita sudah nyaman," ujar Jokowi.
Menurut dia, bila transportasi massal yang ramah bagi publik telah tercipta, maka pemerintah tinggal menyerahkan kepada masyarakat akan memilih transportasi yang mana.
"Secara alami orang akan memilih ke mana, akan menentukan (transportasi umum) yang akan dipilih," ucap Jokowi.Setelah mendengar kabar jika Kementerian Perhubungan melarang ojek onlineberoperasi, Presiden Jokowi langsung bereaksi. Mantan Wali Kota Solo itu, langsung memanggil Menteri Perhubungan Ignatius Jonan siang ini. Jokowi ingin meminta penjelasan mengenai pelarangan tersebut.
"Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan, rakyat jadi susah," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.Menurut dia, daripada melarang Go-Jek, lebih baik Kementerian Perhubungan memfokuskan pada pembangunan transportasi massal yang cepat, murah, aman, dan efisien.
"Harus ditata itu dulu, aturannya bisa transisi sampai misalnya transportasi massal kita sudah bagus, transportasi masal kita sudah nyaman," ujar Jokowi.
Menurut dia, bila transportasi massal yang ramah bagi publik telah tercipta, maka pemerintah tinggal menyerahkan kepada masyarakat akan memilih transportasi yang mana.
"Secara alami orang akan memilih ke mana, akan menentukan (transportasi umum) yang akan dipilih," ucap Jokowi.Setelah mendengar kabar jika Kementerian Perhubungan melarang ojek onlineberoperasi, Presiden Jokowi langsung bereaksi. Mantan Wali Kota Solo itu, langsung memanggil Menteri Perhubungan Ignatius Jonan siang ini. Jokowi ingin meminta penjelasan mengenai pelarangan tersebut.
2.5 Ahok:
Ojek Itu Seperti Anak Sendiri yang Tak Diakui
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok turut
mengomentari larangan beroperasinya ojek online,
seperti Go-Jek
dan angkutan onlinelainnya.
Larangan ini karena keberadaan ojek dinilai tidak sesuai undang-undang.
Menurut Ahok, kebijakan tersebut seperti menelan buah
simalakama. Serba salah.
"Kalau melarang Go-Jek, ya ojek itu kayak yang saya bilang tadi, anak sendiri tidak mau diakui," ujar Ahok di Kota Tua, Jakarta.Di satu sisi, kata dia, ojek tidak layak jadi transportasi umum karena kendaraannya tidak memenuhi standar. Namun di sisi lain kebutuhan masyarakat terhadap angkutan roda 2 itu masih tinggi. Belum lagi larangan tersebut akan menutup lapangan pekerjaan ribuan tukang ojek di Indonesia.
"Itu saja masalahnya, bisa enggak diberantas orang mau naik ojek? Enggak, kan? Yang penting ojek jangan melanggar aturan, yang naik pakai helm," tutur mantan Bupati Belitung Timur itu.
Saat ini fasilitas transportasi umum memang masih belum bisa memenuhi permintaan publik. Terbatasnya jumlah armada menjadi salah satu penyebabnya. Karena itu, keberadaan ojek sulit dihilangkan. Untuk saat ini keberadaan ojek merupakan jawaban dari kebutuhan masyarakat.
Meski begitu, Ahok tetap menghormati keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan yang melarang Go-Jek cs beroperasi."Sekarang orang tertolong ada ojek, kenapa enggak. Ya, kami sih ikut saja (keputusan Menhub). Kita juga akan tindak kalau salah (tidak patuhi aturan lalu lintas). Itu saja sih," pungkas Ahok.
"Kalau melarang Go-Jek, ya ojek itu kayak yang saya bilang tadi, anak sendiri tidak mau diakui," ujar Ahok di Kota Tua, Jakarta.Di satu sisi, kata dia, ojek tidak layak jadi transportasi umum karena kendaraannya tidak memenuhi standar. Namun di sisi lain kebutuhan masyarakat terhadap angkutan roda 2 itu masih tinggi. Belum lagi larangan tersebut akan menutup lapangan pekerjaan ribuan tukang ojek di Indonesia.
"Itu saja masalahnya, bisa enggak diberantas orang mau naik ojek? Enggak, kan? Yang penting ojek jangan melanggar aturan, yang naik pakai helm," tutur mantan Bupati Belitung Timur itu.
Saat ini fasilitas transportasi umum memang masih belum bisa memenuhi permintaan publik. Terbatasnya jumlah armada menjadi salah satu penyebabnya. Karena itu, keberadaan ojek sulit dihilangkan. Untuk saat ini keberadaan ojek merupakan jawaban dari kebutuhan masyarakat.
Meski begitu, Ahok tetap menghormati keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan yang melarang Go-Jek cs beroperasi."Sekarang orang tertolong ada ojek, kenapa enggak. Ya, kami sih ikut saja (keputusan Menhub). Kita juga akan tindak kalau salah (tidak patuhi aturan lalu lintas). Itu saja sih," pungkas Ahok.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan,
kepolisian tidak langsung mengambil tindakan terhadap para pengemudi ojek
online. "Nanti kita akan diskusikan dengan stakeholder terkait,
gubernur, dishub kira-kira langkah kita seperti apa," kata Tito.
Dia mengatakan, akan membuka forum dengan stakeholder terkait
seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Pemerintah Provinsi
(Pemprov) DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan, Organda untuk menentukan sikap.
"Kita akan rapat dulu karena ini bukan domain kepolisian saja. Tapi Dishub dan Satpol PP lainnya. Nanti kita akan rapatkan dulu. Kementerian Perhubungan akan undang. Organda dan semua stakeholder berkaitan," tutur Tito.
"Kita akan rapat dulu karena ini bukan domain kepolisian saja. Tapi Dishub dan Satpol PP lainnya. Nanti kita akan rapatkan dulu. Kementerian Perhubungan akan undang. Organda dan semua stakeholder berkaitan," tutur Tito.
Namun belum sempat forum digelar, Menteri Perhubungan
Ignasius Jonan telah menarik larangannya. Dia kembali mengizinkan layanan ojek online ataupun
layanan kendaraan online sejenis lainnya beroperasi kembali.
2.6 Menteri
Jonan Batal Larang Ojek Online Beroperasi
Menteri Perhubungan Ignasius
Jonan kembali mengizinkan layanan ojek online ataupun layanan kendaraan online sejenis lainnya
beroperasi kembali. Sebelumnya, layanan ojek online memang sempat dilarang
karena tidak sesuai dengan undang-undang.
Jonan menerangkan, Sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan roda dua sebenarnya tidak dimaksudkan untuk sebagai angkutan publik. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.Kesenjangan antara kebutuhan transportasi dengan kemampuan menyediakan angkutan publik tersebut kemudian diisi oleh ojek dan beberapa waktu terakhir juga dilayani oleh transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya.
Jonan menerangkan, Sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan roda dua sebenarnya tidak dimaksudkan untuk sebagai angkutan publik. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.Kesenjangan antara kebutuhan transportasi dengan kemampuan menyediakan angkutan publik tersebut kemudian diisi oleh ojek dan beberapa waktu terakhir juga dilayani oleh transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya.
"Atas dasar itu, ojek
dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai
solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," jelasnya
dalam keterangan pers.
Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri.Sebelumnya Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) memang melarang pengoperasian ojek online atau layanan kendaraan online sejenis lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, larangan operasi tersebut dilakukan karena tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan perundang-undangan turunannya.
Apalagi sejak 2011 hingga kini marak beroperasi layanan kendaraan berbasis aplikasi online seperti Uber Taksi, Go-Jek, Go-Box, Grab Taksi, Grab Car, Blu-Jek, Lady-Jek.
Menurut pihak Ditjen Hubdat, dasar hukum penyelenggaraan angkutan orang dan angkutan barang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
"(Serta) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang," tulis Ditjen Hubdat Kemenhub.
Namun, imbuh pihak Ditjen Hubdar, aturan itu justru berbalik dengan fakta yang terjadi. Layanan transportasi online sudah ada di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan kota-kota besar lainnya dengan jumlah driver atau pengendaranya sudah mencapai sekitar 20.000. Ojek online bahkan bukan hanya menyediakan jasa transportasi antar-orang. Namun juga pengiriman paket dan pemesanan makanan. Kemudahan pemesanan dan murahnya tarif pada masa promo sekitar 35 persen dari angkutan umum, ini dinilai dapat menimbulkan gesekan dengan moda transportasi lain.
Pihak Ditjen Hubdat menambahkan, banyaknya masalah yang timbul sesama ojek, Go-Jek, Grabbike dengan moda transportasi lain yang menyangkut masalah kesenjangan pendapatan, keamanan dan keselamatan masyarakat berlalu lintas. Dengan terkoordinasinya Go-Jek atau Grabbike berarti menyalahi aturan lalu lintas dalam pemanfaatan sepeda motor.
"(Apalagi) Sepeda motor dan kendaraan pribadi yang dijadikan alat transportasi angkutan umum sampai saat ini belum dilakukan penindakan secara tegas oleh aparat penegak hukum," imbuh Ditjen Huibdat.
Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri.Sebelumnya Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) memang melarang pengoperasian ojek online atau layanan kendaraan online sejenis lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, larangan operasi tersebut dilakukan karena tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan perundang-undangan turunannya.
Apalagi sejak 2011 hingga kini marak beroperasi layanan kendaraan berbasis aplikasi online seperti Uber Taksi, Go-Jek, Go-Box, Grab Taksi, Grab Car, Blu-Jek, Lady-Jek.
Menurut pihak Ditjen Hubdat, dasar hukum penyelenggaraan angkutan orang dan angkutan barang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
"(Serta) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang," tulis Ditjen Hubdat Kemenhub.
Namun, imbuh pihak Ditjen Hubdar, aturan itu justru berbalik dengan fakta yang terjadi. Layanan transportasi online sudah ada di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan kota-kota besar lainnya dengan jumlah driver atau pengendaranya sudah mencapai sekitar 20.000. Ojek online bahkan bukan hanya menyediakan jasa transportasi antar-orang. Namun juga pengiriman paket dan pemesanan makanan. Kemudahan pemesanan dan murahnya tarif pada masa promo sekitar 35 persen dari angkutan umum, ini dinilai dapat menimbulkan gesekan dengan moda transportasi lain.
Pihak Ditjen Hubdat menambahkan, banyaknya masalah yang timbul sesama ojek, Go-Jek, Grabbike dengan moda transportasi lain yang menyangkut masalah kesenjangan pendapatan, keamanan dan keselamatan masyarakat berlalu lintas. Dengan terkoordinasinya Go-Jek atau Grabbike berarti menyalahi aturan lalu lintas dalam pemanfaatan sepeda motor.
"(Apalagi) Sepeda motor dan kendaraan pribadi yang dijadikan alat transportasi angkutan umum sampai saat ini belum dilakukan penindakan secara tegas oleh aparat penegak hukum," imbuh Ditjen Huibdat.
2.7 Jokowi:
Sepanjang Dibutuhkan Masyarakat, Ojek Online Tak Masalah
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
(Ditjen Hubdat) tegas melarang operasional layanan kendaraan online, seperti
ojek. Namun, Presiden Joko Widodo heran dengan aturan
tersebut.
Jokowi mempertanyakan aturan itu. Sebab, ojek online ada karena tingginya kebutuhan masyarakat terhadap transportasi yang murah, aman, dan cepat.Oleh karena itu, dia menilai Kemenhub semestinya tidak melarang keberadaan ojek online.
"Aturan itu yang buat siapa sih? Yang buat kan kita, sepanjang itu dibutuhkan masyarakat, saya kira enggak ada masalah," ucap Jokowi. Menurut dia, daripada langsung memberlakukan aturan pelarangan terhadap ojek online, Kemenhub semestinya membuat aturan transisi. Aturan ini membolehkan operasional Go-Jekhingga transportasi massal yang cepat aman dan murah.
"Aturannya bisa transisi sampai misalnya transportasi massal kita sudah bagus, transportasi massal kita sudah nyaman, secara alami orang akan memilih ke mana akan menentukan (transportasi umum) yang akan dipilih," tandas Jokowi.
Jokowi mempertanyakan aturan itu. Sebab, ojek online ada karena tingginya kebutuhan masyarakat terhadap transportasi yang murah, aman, dan cepat.Oleh karena itu, dia menilai Kemenhub semestinya tidak melarang keberadaan ojek online.
"Aturan itu yang buat siapa sih? Yang buat kan kita, sepanjang itu dibutuhkan masyarakat, saya kira enggak ada masalah," ucap Jokowi. Menurut dia, daripada langsung memberlakukan aturan pelarangan terhadap ojek online, Kemenhub semestinya membuat aturan transisi. Aturan ini membolehkan operasional Go-Jekhingga transportasi massal yang cepat aman dan murah.
"Aturannya bisa transisi sampai misalnya transportasi massal kita sudah bagus, transportasi massal kita sudah nyaman, secara alami orang akan memilih ke mana akan menentukan (transportasi umum) yang akan dipilih," tandas Jokowi.
2.8 Larangan
Ojek Online Dicabut, Bos Go-Jek Serukan #GoRakyat
Usai menanggapi pencabutan larangan ojek online beroperasi di akun
Twitter resmi Go-Jek (@gojekindonesia), pendiri sekaligus CEO Go-Jek, Nadiem
Makariem, akhirnya memberikan keterangan resmi secara tertulis. Nadiem
mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat di media sosial terhadap
layanan Go-Jek.
"Presiden Jokowi telah menjawab aspirasi kita semua dengan membatalkan
keputusan Menteri Perhubungan tentang pelarangan aplikasi ojek/taksi online. Terima
kasih sebesar-besarnya atas dukungan Anda di media sosial. Saya dan seluruh
manajemen Go-Jek terharu dengan dukungan masyarakat yang begitu kuat,"
paparnya.
Lebih
lanjut, Nadiem mengatakan bahwa pihaknya tidak akan pernah melupakan
bahwa bagian besar dari kemenangan ini adalah suara masyarakat yang berbondong-bondong
membela keberadaan Go-Jek. "Karena Anda, lebih dari 200 ribu keluarga driverterjamin kesejahteraannya. "Bagi
Nadiem, keputusan ini menjadi bukti kemenangan ekonomi kerakyatan. Nadiem
mengajak semua pengguna dan driver GO-JEK
untuk merayakan keputusan Jokowi-JK ini via media sosial dengan hashtag
#GoRakyat. Tak lupa Nadiem menyerukan "Hidup GO-JEK! Hidup Karya Anak
Bangsa!"
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
layanan ojek online memang
sempat dilarang karena tidak sesuai dengan undang-undang.
Jonan menerangkan, Sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan roda dua sebenarnya tidak dimaksudkan untuk sebagai angkutan publik. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.Kesenjangan antara kebutuhan transportasi dengan kemampuan menyediakan angkutan publik tersebut kemudian diisi oleh ojek dan beberapa waktu terakhir juga dilayani oleh transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya. ojek online ada karena tingginya kebutuhan masyarakat terhadap transportasi yang murah, aman, dan cepat.
Jonan menerangkan, Sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan roda dua sebenarnya tidak dimaksudkan untuk sebagai angkutan publik. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.Kesenjangan antara kebutuhan transportasi dengan kemampuan menyediakan angkutan publik tersebut kemudian diisi oleh ojek dan beberapa waktu terakhir juga dilayani oleh transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya. ojek online ada karena tingginya kebutuhan masyarakat terhadap transportasi yang murah, aman, dan cepat.
3.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas ada beberapa saran yang dapat
diberikan antara lain:
Karena Anda, lebih dari 200.000 keluarga driver terjamin kesejahteraanya. Keputusan
positif ini merupakan bukti kemenangan ekonomi kerakyatan. Kami mengajak semua
pengguna dan driverGO-JEK
merayakan keputusan Jokowi-JK ini via media sosial .
Bagi para driver ojeg online disarankan agar lebih
Berhati hati dalam berkendara, utamakan kelesamatan dan
tertib berlalu lintas.
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Dwi
Afriyadi Ojek Online Dilarang, Petisi Penolakan
Didukung Ribuan Orang. http://bisnis.liputan6.com/read/2392899/ojek-online-dilarang-petisi-penolakan-didukung-ribuan-orang
Ilyas Istianur Praditya
Kemenhub Resmi Larang Go-Jek dan Layanan Sejenis Beroperasi.http://news.liputan6.com/read/2392746/kemenhub-resmi-larang-go-jek-dan-layanan-sejenis-beroperasi
Ilyas Istianur Praditya
Menteri Jonan Batal Larang Ojek Online Beroperasi. http://bisnis.liputan6.com/read/2393009/menteri-jonan-batal-larang-ojek-online-beroperasi
Luqman Rimadi
Jokowi: Sepanjang Dibutuhkan Masyarakat, Ojek Online Tak Masalah. http://news.liputan6.com/read/2393038/jokowi-sepanjang-dibutuhkan-masyarakat-ojek-online-tak-masalah
Luqman Rimadi
Jokowi: Jangan karena Larangan Ojek Online, Rakyat Jadi Susah. http://news.liputan6.com/read/2393058/jokowi-jangan-karena-larangan-ojek-online-rakyat-jadi-susah
Audrey Santoso
Ahok: Ojek Itu Seperti Anak Sendiri yang Tak Diakui. http://news.liputan6.com/read/2393072/ahok-ojek-itu-seperti-anak-sendiri-yang-tak-diakui
Corry Anestia
Larangan Ojek Online Dicabut, Bos Go-Jek Serukan #GoRakyat. http://tekno.liputan6.com/read/2393298/larangan-ojek-online-dicabut-bos-go-jek-serukan-gorakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar